Text
Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing
Outsourcing (alih daya) adalah suatu perjanjian dimana pemborong (pengguna jasa) mengikat diri dengan vendor (penyedia jasa) untuk memborongkan pekerjaan dengan sejumlah pembayaran tertentu.
Perjanjian kerja alih daya merupakan hubungan kerja sama antara perusahaan alih daya (vendor) dengan perusahaan pengguna jasa yang diikat dalam suatu perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaaan jasa pekerja.
Pekerjaan yang dapat dialihkan (diperjanjikan) adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau pekerjaan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut dapat berupa, antara lain, usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi karyawan perusahaan, usaha tenaga keamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, ataupun usaha penyadiaan tenaga pekerja dan sebagainya.
Buku ini memberikan panduan kepada penyedia (vendor) maupun pengguna jasa pekerjaan (user) untuk merancang perjanjian kerja yang akan dialihdayakan, merancang Service Level Agreement (SLA), ataupun merancang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan lain-lain. Buku ini juga dilengkapi dengan bab khusus yang berisi contoh-contoh perjanjian kerja yang dimaksud. "
B2200235 | 658.31 YAS m | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain